-->

Woensdag 14 Januarie 2015

Demokrat Minta Jokowi Tidak Lantik Budi Gunawan sebagai Kapolri

kotabontang.net - Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pasalnya, Budi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi, dan hal itu sangat mencoreng etika pemilihan pejabat negara.

"Kalau lolos di DPR, sebaiknya tidak dilantik oleh Presiden. Itu saja," kata Syarief di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Syarief mengatakan, sejak pengumuman status tersangka oleh KPK, arah dukungan Demokrat langsung berubah drastis. Demokrat, yang semula mendukung Budi, berbalik arah menolak dan mendesak Presiden Jokowi mencabut surat pencalonan Budi sebagai kepala Polri.

Fraksi Demokrat juga menolak menghadiri proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Alasannya karena tidak dapat menerima seorang tersangka dicalonkan menjadi kepala Polri. 

"Status hukumnya, etikanya juga. Demokrat melihat dari kepatutannya tidak pas, makanya kami tidak ikut," ujar anggota Komisi I DPR tersebut.

Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang. (Baca: Aklamasi, Komisi III Setujui Budi Gunawan Jadi Kapolri)

KPK hingga kini belum menjelaskan substansi perkara yang menjerat Budi. KPK hanya menyebut Budi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Previous
Next Post »