-->

Woensdag 07 Januarie 2015

Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi

Khotbah Jumat Ngawur, NU: Jemaah Boleh Interupsi
kotabontang.net - Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah salat Jumat boleh menginterupsi khatib saat berkhobtah. Jemaah boleh menyela khotbah jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur.

"Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar," kata Ustad Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis di laman nu.or.id. Pendapat yang membolehkan interupsi terhadap pengkhotbah dalam salat Jumat ini beredar di media sosial belakangan ini.

Lembaga Bahtsul Masail NU berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lembaga ini mengkaji masalah-masalah aktual dengan menggunakan pendekatan fikih atau hukum agama Islam.

Mahbub menjelaskan, menurut pandangan Imam Maliki, jemaaah salat Jumat memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah. Namun, kata dia, larangan berbicara itu bisa gugur ketika isi khotbah sang khatib ternyata menyimpang.

"Misalnya, khatib itu memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci," kata Mahbub. Pandangan itu, kata Mahbub, merujuk pada karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ala Madzhabib al-Arbaah.
-tempo.co-

Previous
Next Post »