kotabontang.net - Dinas Kesehatan Kota Bontang, Kalimantan Timur, akan menerapkan sanksi bagi perokok aktif dengan tidak memasukkan dalam daftar penerima kartu BPJS. Hukuman ini diharapkan bisa mengurangi perokok di Bontang.
"Sanksi ini akan kami terapkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat. Tapi, ini baru rencana yang akan kami usulkan sebagai upaya melindungi masyarakat yang tidak merokok (perokok pasif)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Indriati As'ad, Senin (30/3/2015).
Di Bontang, lanjut Indriati, pemerintah telah membuat Perda Rokok. "Meski belum diterapkan, perda larangan merokok itu harus tegas untuk memberi efek jera kepada para perokok. Bahkan, sanksi ini tidak akan pandang bulu, termasuk masyarakat yang berlabel keluarga Miskin," tegasnya.
Dia mengatakan, perokok aktif bisa dikategorikan bukan orang miskin. Dalam sebulan, dia menghitung perokok aktif harus mengeluarkan uang sekitar Rp300 hingga Rp450 ribu untuk membeli rokok.
"Kalau masih mampu membeli rokok, artinya bukan termasuk keluarga miskin. Artinya, jika mengisap rokok sebungkus dalam satu hari dengan harga rokok berkisar Rp10 hingga Rp15 ribu per bungkus, itu artinya uang yang
harus dikeluarkan dalam sebulan Rp300 hingga Rp450 ribu per bulan," ujarnya.
Salah satu sanksi yang akan diberikan lanjut dia yakni, tidak akan diberikan pelayanan gratis BPJS jika keluarga miskin itu menderita sakit akibat merokok.
Bahkan, menurut Indirati, sanksi lain juga bisa diusulkan, yakni pencabutan label keluarga miskin di rumah masyarakat yang memiliki anggota keluarga perokok aktif.
Ia juga mendorong terbentuknya tim antara Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan polisi untuk menertibkan perokok aktif ketika perda tersebut diberlakukan.
"Tentu langkah ini untuk menjaga kesehatan dan lingkungan. Asap rokok tidak hanya mengancam kesehatan mereka bagi perokok tetapi warga yang tidak merokok (perokok pasif) juga terkena dampaknya," cetusnya.
-metro tv news -