-->

Maandag 02 Maart 2015

Ini Kata Mahfud MD soal Ahok Vs DPRD Via Twitter @mohmahfudmd

kotabontang.net - Perseteruan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta kini memasuki babak bernama hak angket. Di 'pinggir arena', Ahok juga kemudian melaporkan DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Anggaran Siluman dalam APBD.

Hal ini membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut memberikan komentar. Menurut Mahfud, apa yang dilaporkan Ahok masih harus didalami terlebih dahulu sebelum memberi label bahwa itu adalah tindakan korupsi.

Di akun twitter @mohmahfudmd, Minggu (1/3) malam, Mahfud mengimbau semua pihak tidak menyalahkan KPK jika nantinya tidak berhasil menggiring laporan Ahok ini ke Pengadilan Tindak Pidan Korupsi.

"Sbg pcinta KPK Sy menghimbau. Jgn salah2kan KPK klo tak brhasil menggiring laporan Ahok ke Pengadilan Tipikor. Mengapa? Yg dilaporkan Ahok ke KPK adl APBD yg msh dlm proses pengesahan ke Kemendagri Dananya blm ada, kerugian negara blm ada," tulisnya.

Mahfud menjelaskan, dalam tindak pidana korupsi syarat utamanya harus ada kerugian negara. Jika dana belum ada, tentu tidak ada kerugian negara.

"Jd jgn bilang KPK banci atau tebang pilih. Klo ada penyelundupan rencana anggaran itu blm korupsi kecuali ada penyuapan. Klo penyelundupan anggaran spt yg dikatakan Ahok memang ada maka lbh tepat lapor ke Polisi dlm kasus pidana umum, bukan korupsi," tulis @mohmahfudmd.

Namun di sisi lain, Mahfud mengajak semua pihak mendukung Ahok melaporkan DPRD dalam penyelundupan APBD tahun lalu, yang dananya sudah keluar. "Demi pemberantasan korupsi," tegasnya.

KPK, menurut Mahfud, harus terus didukung, diberikan semangat, dalam memproses setiap laporan. "Jgn disalah2kan tRS klo tak memroses laporan korupsi yg memang blm ada unsur pidananya. Jgn terulang kss BG," cuit @mohmahfudmd.

Dalam kasus BG (Budi Gunawan), Mahfud menilai KPK memang ceroboh. Tanpa dua alat bukti (minimal) yang bisa ditunjukkan di praperadilan, KPK akhirnya kalah di kasus tersebut.

"Klo itu ada KPK kan menang. Jgn ulangi itu d KPK. Memang bs jg sih, korupsi menggunakan potensi kerugian negara sbg unsur. Tp selama ini KPK slalu meghitung kerugian riil dulu. Harap diingat juga, laporan Ahok ttg penyelundupan anggaran itu trdapat di dalam RAPBD yg juga disahkan dan ditandatangi Ahok. Di atas semua itu, ayo dukung KPK untuk menseriusi laporan Ahok membongkar dugaan dan memenjarakan koruptor klo ada di DPRD," tutup cuitan @mohmahfudmd soal Ahok vs DPRD. (adk/jpnn)

Previous
Next Post »