kotabontang.net - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya. Namun, kebijakan tersebut juga sekaligus mengancam tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat yang segera diberlakukan Kementerian Perhubungan tidak hanya merugikan konsumen, namun juga kesehatan dari industri penerbangan nasional sendiri.
Menurut Ketua KPPU Nawir Messi, kerugian dari diterapkannya kebijakan harga tiket pesawat termurah minimal 40 persen dari harga tiket terendah tarif batas atas akan dirasakan terutama oleh konsumen atau penumpang pesawat.
“Semakin mahal harga tiket pesawat, membuat banyak masyarakat yang tidak bisa membeli. Ujungnya apa? Industri penerbangan pun menjadi tidak berkembang karena jumlah penumpang pesawat berkurang,” kata Nawir, Rabu (7/1/2015).
Selain menekan jumlah penumpang pesawat, menurutnya dampak negatif bagi industri penerbangan adalah tidak akan ada lagi inovasi dan strategi pemasaran yang dibuat oleh masing-masing maskapai untuk menarik minat penumpang agar mau membeli tiket yang dijualnya.
“Tanpa ada inovasi, persaingan usaha yang memadai itu tidak tercipta. Ujungnya bisa saja maskapai berperilaku kartel,” kata Nawir.
Dia kembali mengingatkan, pada medio 2004-2005 perdebatan antara KPPU dengan Kementerian Perhubungan dan pelaku industri penerbangan terkait penerapan kebijakan tarif batas bawah sudah pernah terjadi.
Nawir mencatat, ketika itu jumlah penumpang pesawat hanya sekitar 10 juta-20 juta penumpang saja per tahun. Penyebabnya adalah harga tiket pesawat yang terlalu mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat.
“Namun ketika KPPU merekomendasikan untuk mencabut kebijakan tersebut, dalam tiga tahun kemudian jumlah penumpang pesawat bisa bertambah sampai 42 juta per tahun. Karena harga tiket bisa terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan menerapkan kembali kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari harga tiket terendah dalam aturan tarif batas atas. Jonan menilai, terlalu murahnya harga tiket yang dijual maskapai penerbangan telah mengorbankan inspeksi dan faktor keselamatan yang seharusnya dilakukan terhadap pesawat yang dioperasikan.
"Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik. Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi,” kata Jonan di Kementerian Perhubungan kemarin malam.
Jonan mengaku tak mau ambil pusing apabila peraturan yang sudah ditekennya tersebut akan dibatalkan oleh KPPU. "Kalau dibatalkan di KKPU, ya kalau terjadi apa-apa berarti salah KPPU," kata Jonan.