kotabontang.net - Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengeluarkan keputusan setelah Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan dinyatakan lolos dalam proses uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat. Budi kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapannya sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2015) kemarin.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Komjen (Pol) Budi Gunawan bisa saja tetap dilantik sebagai kepala Polri meski berstatus sebagai tersangka.
"Secara aturan, bisa. Yang tidak bisa itu kalau sudah ada penetapan status hukum tetap. Kedua, kalau yang bersangkutan dengan statusnya tersebut tidak bisa melaksanakan tugasnya," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Andi mengatakan, Presiden Jokowi saat ini tidak lagi menunggu proses politik di DPR. Menurut dia, proses politik pemilihan calon kepala Polri di DPR sudah selesai.
"Proses politik kalau berjalan normal, kita besok memiliki kapolri baru," kata dia.
Presiden, sebut Andi, masih menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen (Pol) Budi Gunawan. Dia mengatakan, dari proses yang berjalan, Presiden dihadapkan pada beberapa opsi.
"Relatif Presiden sudah memilih opsinya. Kami diminta tidak dulu menyampaikan pilihan Presiden tersebut," ujar Andi.
Pada hari ini, Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Komisi III melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan.
Meski Budi berstatus tersangka, DPR berdalih hanya meneruskan rekomendasi yang disampaikan Presiden Jokowi. Setelah disetujui, DPR selanjutnya akan mengesahkan keputusan tersebut dalam rapat paripurna. Apabila sudah disahkan pada rapat paripurna, maka Presiden bisa saja melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri baru, menggantikan Sutarman.