-->

Sondag 15 Februarie 2015

Per 1 Maret 2015, Penjualan Tiket Di Bandara Soekarno Hatta Resmi Di Tutup

kotabontang.net - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Internasional Kuala-Namu (Medan) per 1 Maret 2015, tidak lagi melayani penjualan tiket. Calon penumpang harus memesan tiket melalui sistem online, agen atau loket pelayanan maskapai di luar bandara.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kemenhub terhadap pengelola bandara Angkasa Pura I dan II, serta unit pelaksana tugas bandara untuk meniadakan loket tiket di bandara. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan nomor HK.209/1/16/PHP. 2014 tanggal 31 Desember 2014.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, larangan penjualan tiket di bandara paling lama sudah harus steril tiga bulan sejak Februari 2015. "Tetap jalan, cuma, pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan II, termasuk maskapai pemilik loket atau counter tiket, tentu butuh waktu. Tapi, paling lama tiga bulam sejak sekarang," ujarnya, Minggu (15/2/2014).

Menurut Barata, saat ini pengelola bandara antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala-Namu Medan telah menyatakan per 1 Maret 2015, mereka tidak lagi melayani penjualan tiket.

"Baru dua bandara tersebut yang merencanakan dan menyatakan siap, melarang penjualan tiket di bandara. Tapi karena ini butuh proses, paling lama tiga bulan tidak ada lagi penjualan tiket di bandara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga telah menegaskan bahwa larangan penjualan tiket di bandara, terutama di area terminal penumpang dimaksudkan untuk menghapus praktik percaloan serta mengurangi kepadatan bandara.

"Kita mau meningkatkan pelayanan. Penjualan tiket dibolehkan melalui sistem elektronik semacam mesin ATM. Jadi, penumpang tinggal memencet tombol dan tiketnya tersedia, itu lebih memudahkan dan tidak akan ada percaloan," ujarnya, belum lama ini.

Selain peniadaan konter tiket di bandara, edaran Kemenhub juga mengatur tentang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap serta pemberlakuan larangan merokok di area sisi udara atau ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.

Previous
Next Post »