kotabontang.net - Putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan pra peradilan atas status hukum tersangka Komjen, Budi Gunawan, menuai kontreversi. Sarpin dianggap memutuskan sesuatu menggunakan tafsir pribadi.
"Sarpin memutuskan perkara dengan menggunakan interpretasi sendiri," kata hakim AD HOC, Daulat Sihombing, Senin (16/2/2015).
Menurut Daulat, putusan Sarpin tidak mencerminkan KUHP karena di dalamnya sudah jelas mengatur semua pasal-pasal yang bisa digunakan untuk memutuskan perkara. Namun, Sarpin justru menafsirkannya sendiri katanya.
"KUHP itu kan text book. Kenapa tiba putusan lari dari aturan yang sudah ditetapkan," katanya.
Putusan Sarpin menurutnya adalah ancaman bagi dunia hukum karena akan membuat masyarakat tidak percaya dengan produk hukum. Masyarakat menurutnya bisa saja menafsirkan hukum menurut versi masing-masing.
"Jangan-jangan besok saksi saja bisa diprapidkan," katanya.
Sarpin menurutnya telah merubah hukum dalam waktu 7 hari. Padahal menurutnya, KUHP pidana telah dirumuskan selama bertahun-tahun dan telah diperbaharui pada tahun 1981.
"Hakimnya sudah loss control," katanya.