kotabontang.net - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, proses praperadilan yang ditempuh Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sarpin Rizaldi, memutuskan menerima gugatan Budi. Penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Menurut Fadli, dengan putusan ini, tak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
"Menurut saya ini sudah selesai. Kemarin, yang menjadi kendala Presiden adalah masalah status calon yang diajukan Presiden adalah tersangka, kemudian ada proses praperadilan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).
Secara norma hukum, menurut dia, Budi Gunawan telah dinyatakan bersih. "Sekarang tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan, kecuali ada hal yang luar biasa," kata Fadli.
Sebelumnya, Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. (*)