kotabontang.net - Moratorium Izin Penyelenggara Umrah Diberlakukan. Kementerian Agama memberlakukan moratorium atau penghentian penerbitan izin penyelenggara umrah untuk sementara waktu. "Moratorium berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil, Jumat, 21 November 2014.
Menurut Djamil, moratorium ini diberlakukan karena izin penyelenggara umrah selama ini dengan mudah bisa diraih. Namun banyak laporan dari pengguna jasa mengenai buruknya pelayanan penyelenggara umrah. Bahkan ada penyelenggara yang dinilai tidak memperhatikan soal keselamatan. "Banyak laporan mengenai jemaah yang telantar. Kami akan tertibkan dulu," ujarnya.
Saat ini, kata Djamil, minat berumrah masyarakat terus meningkat sebagai dampak lamanya masa tunggu ibadah haji. Namun banyaknya permintaan tidak dibarengi dengan pelayanan yang prima bagi jemaah. Menurut Djamil, banyak biro perjalanan yang lalai. "Izin dihentikan dulu karena jumlah penyelenggara banyak, sehingga sulit dikendalikan," katanya. (Baca: Check Daftar Tunggu Dan Kuota Haji Di Seluruh Indonesia Di Sini )
Selama moratorium berlangsung, pemerintah meminta biro perjalanan haji dan umrah yang eksis untuk memperhatikan pelayanan. Djamil mengatakan lembaganya menggaet Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk mengawasi pelayanan penyelenggara haji dan umrah. "Jika ditemukan pelanggaran, seperti penelantaran jemaah, bisa langsung diproses secara hukum."
Sepanjang 2014, Kementerian Agama mencatat lebih dari 6,3 juta jemaah umrah. Angka tersebut diperoleh berdasarkan jumlah visa umrah yang telah dikeluarkan Arab Saudi sejak awal tahun.