kotabontang.net - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) berharap masyarakat mengetahui ciri-ciri penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus yang illegal. Salah satunya, dengan menawarkan harga dibawah standar.
Menurut Sekjend Amphuri Budi Firmansyah, pihaknya memberi dukungan kepada Kementerian Agama dan Kepolisian menindak penyelenggara umrah dan haji khusus yang tidak memiliki izin operasional. Tindakan tersebut selain dinilai dapat melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, juga dimaksudkan agar penyenggara umrah dan haji khusus beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Hati Hati : Ada Ribuan Agen Umrah Haji Abal-abal
“Kami menandatangani MoU dengan Bareskrim untuk mendukung penindakan penyelenggara umrah dan haji khusus yang tidak resmi,” ungkap Sekjend Amphuri Budi di sela Mukernas Amphuri di Melia Purosani Hotel Jogja, yang ditutup pada Minggu (7/12/2014).
Menurut Budi, saat ini terdapat sekitar 600 penyelenggara umrah dan haji khusus yang terdaftar resmi di Kementrian Agama. Sementara, penyelenggara tak resmi jumlahnya ribuan dan tersebar luas terutama di daerah-daerah. Di Bandung Jawa Barat sudah dilakukan penindakan. Ke depan, tindakan serupa juga akan dilakukan di Jawa Timur, Makasar, Jambi dan daerah lainnya. Sebab di tiga wilayah itu banyak penyelenggara yang tak resmi, Berikut ciri biro umrah ilegal.
Baca Juga : Daftar Travel Penyelenggara Umroh Resmi
Izin Operasional
Dia menghimbau agar masyarakat berhati-hati memilih penyelenggara umrah dan haji kecil agar tidak tertipu dan mengalami kerugian. Bila ragu terhadap penyelenggara, masyarakat diminta untuk mengecek izin penyelenggara ke Kantor Kemenag setempat.
“Kalau penyelenggara resmi, di kantornya pasti tertera izin operasional, misalnya nomor sekian. Itu pasti ditampilkan di kantor,” kata Budi.
Terlampau Murah? Waspada!
Selain itu, sambung Budi, penyelenggara umrah dan haji khusus tak resmi umumnya menawarkan biaya yang lebih murah dari penyelenggara resmi. Tarif resmi untuk umrah (dengan kurs dolar saat ini) sebesar antara US$1750 hingga US$1780.
“Sementara penyelenggara illegal biasanya mematok tarif sekitar Rp15 juta atau Rp10 juta bahkan lebih rendah dari itu. Apalagi akomodasi hotel yang seharusnya minimal bintang tiga ditaruh di bawah bintang tiga,” jelas Budi.
Baca Juga Fenomena : Bayi Baru Lahir Langsung Didaftarkan Jadi Calon Haji
Pemerintah Ajukan Syarat, Minimal Hotel Bintang 3
Budi menegaskan, pemerintah sendiri mensyaratkan bagi penyelenggara umrah dan haji khusus para jamaah wajib diinapkan di hotel minimal bintang tiga. Keberadaan hotel di Arab Saudi pun harus memenuhi dua kriteria, memiliki izin operasional dan fasilitas pemadam kebakaran.