-->

Woensdag 18 Februarie 2015

UMSK Kimia Bontang 2015 Sebesar Rp 2.650.000

kotabontang.net - Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sektor Kimia di Kota Bontang tahun 2015, meningkat signifikan. Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, Perlindungan Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Bontang, Saiful mengatakan berdasarkan putusan Gubernur Kaltim, besaran UMSK kimia tahun ini ditetapkan Rp 2.650.000.

Meningkat sekitar Rp 200.000, dari UMSK tahun lalu. "Besaran UMSK sektor kimia tahun ini ditetapkan Rp 2.650.000, dan sudah kami sosialisasikan kepada semua perusahaan," ujar Saiful, Selasa (17/2)

Penetapan UMSK tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang beranggotakan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Seperti halnya tahun lalu, pembahasan UMSK tahun 2015 cukup alot. Pasalnya, lagi-lagi terjadi perbedaan nilai yang cukup mencolok antara perwakilan serikat pekerja dengan kalangan pengusaha.

Dengan adanya penetapan dari Gubernur maka secara otomatis semua perusahaan yang bergerak di sektor kimia dan turunannya wajib menerima kenaikan upah yang baru. "UMSK ini berlaku surut, jadi tetap terhitung mulai Januari 2015," paparnya.

Sementara untuk UMSK sektor jasa penunjang Migas, lanjut Saiful hingga kini belum terbit. Usulan penetapan yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, hingga kini belum ditetapkan.

Dalam usulan tersebut, Depeko Bontang mengajukan UMSK sektor Migas sebesar Rp 3.170.000 atau naik sebesar Rp 220 ribu dari tahun 2014 sebesar Rp 2.950.000. "Khusus UMSK sektor jasa penunjang Migas belum bisa kami pastikan karena bisa saja ada revisi dari Gubernur," katanya.

Dijelaskan, setidaknya ada empat sektor yang harus melalui pembahasan dan penetapan terpisah dari Gubernur. Ke-4 sektor itu yakni sektor kimia dasar di lingkungan PT Pupuk Kaltim, sektor jasa Migas PT Badak NGL, sektor bongkar muat pelabuhan khusus PT PKT, dan sektor konstruksi industri.

Ia menambahkan, dalam proses penetapan UMSK, Pemerintah kata Saiful, tidak memiliki kewenangan unutk melakukan intervensi saat pembahasan. Karena semua kesepakatan UMSK itu harus lahir dari sikap saling pengertian dan keterbukaan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

"Tugas kami hanya sebagai mediator, jadi tidak ada intervensi dari pemerintah. Makanya kalau perusahaan yang tidak sanggup menerapkan UMSK ini secara resmi harus mengajukan surat penangguhan kepada Pemerintah dan itu pun harus diaudit," pungkas Saiful.

EMPAT SEKTOR MELALUI PEMBAHASAN TERPISAH
1. Sektor kimia dasar di lingkungan PT Pupuk Kaltim
2. Sektor jasa Migas PT Badak NGL
3. Sektor bongkar muat pelabuhan khusus PT PKT
4. Sektor konstruksi industri.

Previous
Next Post »