kotabontang.net - Hitung mundur batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak menuju 31 Maret, tinggal 8 hari. Dihitung dari Senin (23/3/2015) pukul 14.00, waktunya tersisa 8 hari dan 9 jam. Sudahkah anda melaporkan SPT?
Bila anda super sibuk sehingga sulit meluangkan waktu ke luar kantor, dan menghindari antrean yang panjang di loket kantor pajak, sebaiknya gunakan pelaporan SPT dalam jaringan atau online.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan layanan e-filing. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak.
Melalui layanan e-filing ini Anda dapat melakukan aktivitas antara yakni melihat SPT anda yang telah dilaporkan melalui e-filing, membuat SPT baru dan melaporkan secara online dan memperbaiki SPT atau pembetulan SPT.
Klik saja situs https://djponline.pajak.go.id/
Bebrapa langkah yang dapat anda lakukan:
1 ) Register dengan mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
2) Jika sudah mempunyai akun, silakan login dengan menuliskan NPWP dan pasword
Bila berhasil masuk, anda akan mendapat sambutan dari admin, yang terletak di kiri layar komputer. "Selamat Datang di portal e-filing, menyampaikan SPT lebih mudah."
Melaporkan SPT kini bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.djponline.pajak.go.id, Anda tidak perlu mengantri di KPP untuk untuk menyampaikan SPT Anda.
Di bagias atas layar komputer anda akan tertera pilihan bahasa, Indonesia atau Inggris. Tersedia empat menu, yakni membuat SPT, Kirim SPT, Dokumen SPT dan Tutorial (video).
Tersedia juga video tutorial mengisi SPT. Video tutorial e-filing ini dibuat untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mempelajari bagaimana menggunakan aplikasi ini. Video terdiri dari tutorial pengisian SPT formulir 1770 SS dan S, ubah dan hapus SPT yang belum dikirim. Video player dapat berjalan di browser yang sudah mendukung HTML5.
Bila membutuhkan bantuan, silakan hubungi petugas pajak melalui layanan Kring Pajak nomor telepon (021) 500 200 atau melalui surat elektronik/email: admin.efiling@pajak.go.id (*)