kotabontang.net - Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015) siang, Jokowi mengatakan bahwa pemberhentian kedua pimpinan KPK itu terkait dengan masalah hukum masing-masing. Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Adapun Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintah pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Ada satu lagi posisi pimpinan yang kosong di KPK setelah masa jabatan Busyro Muqoddas berakhir pada akhir tahun lalu.
"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk tiga orang untuk menjadi pimpinan sementara KPK. Ketiga orang tersebut adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP.
-kompas.com-