kotabontang.net - Periksa Keperawanan Siswi, Kepala Sekolah Dipenjara 6 Tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere mentuhkan vonis penjara kepada Kristoforus Mboko, mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Nita selama enam tahun.
Mboko terbukti melakukan perbuatan cabul para siswa SMPN 2 Nita, yaitu Mboko memanggil sejumlah siswa ke rumahnya guna memeriksa keperawanan para siswa tersebt.
Hakim dalam putusannya menegaskan Mboko terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain kurungan penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Vonis hakim bagi Mboko lebih ringan satu dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Demikian sidang putusan kasus cabul di SMPN 2 Nita yang dipimpin majelis hakim PN Maumere, Budi Priyo, S.H dan dua hakim anggota masing-masing Aldo Hutapea,S.H dan Soni,S.H, Senin (8/12/2014) siang.*
-MAUMERE --