kotabontang.net - Rencana pemerintah pusat mengurangi jam kerja bagi perempuan berpotensi disalahgunakan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bontang, Siti Ngaisah mengatakan, jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang baik, kebijakan ini pada realisasinya akan dimanfaatkan secara negatif. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kompensasi pengurangan jam kerja yang diberikan justru untuk digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak ada kaitannya dengan maksud dan tujuan pemerintah pusat.
"Pengurangan jam kerja bagi perempuan itu kan untuk merawat anak. Lalu bagaimana kalau nantinya justru waktu itu dipakai keluyuran, ikut arisan, atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan kebutuhan anak," ujar Ngaisah.
Pengurangan jam kerja bagi perempuan, lanjut Ngaisah, memang sangat diperlukan untuk memaksimal perkembangan anak. Namun kebijakan itu sebaiknya tidak diberlakukan secara general, tapi khusus bagi perempuan yang memiliki anak usia tertentu saja.
Selain itu, pemerintah pusat juga perlu mengkaji secara seksama mekanisme pengawasan yang tepat atas perlakukan khusus yang telah diberikan kepada perempuan. "Harus ada kajian yang baik tentang mekanisme pengawasan jika jam kerja bagi perempuan akan dikurangi," pinta Ngaisah.
Menurut Ngaisah, jam kerja yang sudah berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup ideal bagi pegawai perempuan, termasuk bagi yang memiliki anak. Sehingga kunci utamanya bukan pada mengurangi jam kerja bagi perempuan, tapi justru kembali pada kemampuan seseorang untuk mengatur waktu secara baik.
"Sebelum bekerja, pegawai perempuan biasanya sudah menghitung konsekuensi. Maka dari itu harus pandai-pandai membagi waktu. Itu sebabnya menurut saya sebelum kebijakan itu diterapkan harus bisa dikaji lebih dalam lagi," papar Ngaisah.
Sekadar informasi, jam kerja pegawai negeri sipil perempuan rencananya akan dikurangi 2 jam bagi yang mempunyai anak kecil usia 0 sampai dengan 7 tahun. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chisnandi.
Kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja. Hal ini terkait dengan usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pengurangan jam kerja bagi ibu yang memiliki anak. Namun usulan pengurangan jam itu hanya akan diberlakukan untuk PNS, bukan pegawai swasta. ( Klibontang.com)