kotabontang.net - Hamili Istri Orang, Pria Ini Pakai Mobil Sewaan Sebagai Jaminan.Harsi Widodo (HW) tampak gemetar saat ditanyai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Senin (3/2/2015). Warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon berusia 35 tahun ini merupakan tersangka kasus penggelapan mobil sewaan.
Informasi yang dihimpun, HW menyewa mobil jenis Isuzu Panther berwarna biru pada tanggal 2 Januari 2015. Mobil sewaan itu dibawa ke Magelang Jawa Tengah untuk menemui cewek selingkuhannya yang statusnya masih bersuami alias selingkuhannya itu adalah istri orang.
Ternyata, sang kekasih hamil akibat hubungan terlarang itu. Pihak keluarga perempuan telah mengetahui hal itu. Pihak keluarga perempuan itu meminta ganti rugi kepada HW sebagai bentuk Pertanggungjawabaan atas perbuatannya.
"Mereka meminta uang Rp 10 juta karena pacar saya telah hamil lima bulan. Tetapi saat saya ke sana, saya tidak memiliki uang. Mereka meminta mobil yang saya bawa ditinggal sebagai jaminannya," ujar pria yang berprofesi sebagai sopir itu.
Kasus ini terungkap bermula dari Abi Santoso (49) warga Joyosuran, Kecamatan Serengan pemilik mobil Isuzu Panther yang disewa oleh HW. Uang sewa hanya Rp 400 ribu namun mobil tak kunjung kembali yang disewa sejak 2 Januari silam.
Bermula dari masalah itu, HW kemudian ditangkap polisi. Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Ipda Grandika Indera Waspada mengatakan tersangka HW berhasil ditangkap pada tanggal 24 Februari 2015 di sekitar Hotel Novotel, Solo saat mengendarai taksi. Mobil Isuzu Panther milik Abi Santoso (49) dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon untuk dijadikan barang bukti.
"Mobil disewa selama beberapa hari dengan biaya sewa Rp 400 ribu akan tetapi tidak kunjung kembali. Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, hukuman minimal empat tahun penjara," papar Kanit.